CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pada bulan September 2017 ini Kementerian Kesehatan membuka kesempatan lowongan CPNS Terbaru bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT). Kementerian Kesehatan membutuhkan beberapa tenaga PNS yang mempunyai jiwa kerja tinggi, tegas dan jujur dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Pasalnya tugas dari Kementerian Kesehatan sendiri berkaitan dengan bidang Koordinasi dan Pengelolaan Penanganan Kasus Kesehatan di Negara Indonesia. Sehingga bagi kalian yang memiliki semangat untuk bekerja bersama pemerintah dan berniat bersama memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju lebih baik, maka bisa melalui Kementerian Kesehatan ini. Karena tugas dari Kementerian Kesehatan sudah jelas berhubungan dengan Penyusunan Kebijakanan yang menyangkut bidang Kesehatan di indonesia yang tujuannya adalah untuk menguatkan Ketahanan Fisik dan Kekuatan Negara Indonesia.       
Untuk informasi kriteria dan syarat Lowongan CPNS Terbaru Kementerian Kesehatan Tahun 2017 silahkan baca dibagian bawah posting. Pada bulan Juni 2016 ini Kementerian Kesehatan membuka kesempatan lowongan CPNS Terbaru  atau Penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi kalian Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian KesehatanKementerian Kesehatan atau KEMENKES pada tahun 2016 ini membuka seleksi CPNS berbagai formasi. Jumlah Formasi CPNS KEMENKES itu terdiri dari berbagai jabatan dan kualifikasi pendidikan. Bagi anda yang berasal dari latar belakang pendidikan D3, Sarjana (S1), S2, S3 terutama yang berasal dari jurusan kesehatan seperti : Kebidanan, Keperawatan, Dokter, Apoteker, dll bisa mengikuti Seleksi CPNS pada Formasi Lowongan CPNS Kementerian Kesehatan atau disingkat CPNS KEMENKES tahun 2017.
Adapun disini ada beberapa kriteria bagi pelamar yaitu kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria:

1.      Pelamar Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai.

2.      Pelamar Disabilitas adalah pelamar yang berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik dengan kriteria
  • Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
  • mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
  • Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursiroda;
3.      Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria :
  • menamatkan pendidikan SD atau yang sederajat, SMP/SLTP atau yang sederajat, dan SMU/SLTA atau yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat; atau
  • garis keturunan orang tua (ayah kandung) asli Papua dan Papua Barat yang dibuktikan dengan :
    • Surat Akte Kelahiran Pelamar,
    • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Bapak (ayah) kandung, dan
    • surat keterangan domisili surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa).
4.      Pelamar Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria diatas.

IV. PERSYARATAN PELAMAR
  • Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Repubik Indonesia.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 (dua) atau lebih (dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian).
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan SURAT KETERANGAN DARI DOKTER/RUMAH SAKIT PEMERINTAH yang masih berlaku).
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak mengajukan pindah selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS sesuai dengan peminatan.
  • Setiap pelamar harus dapat mengoperasikan komputer (MS Office, surat elektronik dan browsing internet);
  • Pelamar berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sekurang-kurangnya terakreditasi B (sangat baik)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sekurang-kurangnya terakreditasi A (unggul) sesuai tahun kelulusan, dengan minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) 3,00;
  • Khusus formasi putra-putri Papua/Papua Barat, pelamar berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi dengan minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) 2,75;
  • Akreditasi program studi perguruan tinggi tersebut berasal dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau menggunakan surat keterangan akreditasi dari Perguruan Tinggi/Fakultas/Program Studi;
  • Bagi jabatan Dosen, pelamar wajib memiliki kemampuan berbahasa Inggris secara aktif, ditunjukkan melalui sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450 yang diterbitkan mulai Agustus 2015
  • Bagi pelamar untuk tenaga kesehatan kecuali entomolog dan epidemiolog harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan profesi (bukan STR Internship);
  • Untuk formasi Cum Laude, pelamar harus lulusan dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus Cum Laude/pujian pada
    ijazah/transkrip nilai atau sertifikat Cum Laude;
  • Untuk formasi disabilitas, pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus hanya pada kaki/tungkai atas/tungkai bawah;
  • Untuk formasi putra-putri Papua/Papua Barat, pelamar menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir atau berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua atau Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa;
  • Untuk penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan :
    • Diutamakan laki-laki;
    • Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja);
    • Bersedia bekerja on call selama 24 jam;
    • Bersedia dan mampu melakukan pemeriksaan kapal dalam karantina baik di dermaga maupun di lepas pantai dengan sarana menggunakan tangga tali dan tangga biasa;
    • Memiliki kemampuan berenang;
    • Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif.

V. TATA CARA PENDAFTARAN

1.        Persiapan Registrasi
Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. Dokumen tersebut terdiri dari :
  • Kartu Keluarga
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas foto
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

2.        Dokumen persyaratan pelamar terdiri dari :
  • Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rl di Jakarta, ditulis tangan/diketik menggunakan komputer bermaterai Rp. 6.000,- ditandatangani dengan pena warna hitam.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman Kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  • Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili di tempat tersebut minimal 1 (satu) tahun.
  • Ijazah dan Transkrip Nilai Ijazah asli.
  • Surat Pernyataan harus diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena berwama hitam (format surat pernyataan dapat diunduh dilaman: https://sscn. bkn.po. id).
  • Pas photo berlatar belakang warna merah berukuran 3×4 (1 lembar).

3.        Tahapan Pendaftaran
A.    Pendaftaran Online
  • Pelamar terlebih dahulu melihat pengumuman dan alokasi formasi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017 yang tersedia melalui portal PANSELNAS (https://sscn.bkn.go.id) dan website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id) mulai tanggal 5 s.d 19 September 2017
  • Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal PANSELNAS (https://sscn.bkn.go.id) dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), NIK Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga untuk mendapatkan akun calon peserta seleksi, dilanjutkan dengan pendaftaran sesuai jenis formasi (umum, Cum Laude/lulusan terbaik, disabilitas dan putra-putri Papua/Papua Barat dan pengisian biodata serta pilihan instansi Kementerian Kesehatan mulai tanggal 11 s.d 25 September 2017
  • Peserta tidak dapat melakukan perubahan terhadap jenis formasi dan instansi yang dipilih
    Setelah proses pendaftaran di portal PANSELNAS (https://sscn.bkn.go.id) berhasil dilakukan, pelamar akan mendapatkan username dan password untuk login ke website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id) dan langsung melakukan pendaftaran online lanjutan mulai tanggal 12 s.d 26 September 2017 (setelah 1 x 24 jam sejak pendaftaran di portal PANSELNAS https://sscn.bkn.go.id)
  • Pelamar melanjutkan proses pendaftaran dengan mengisi data yang dibutuhkan sesuai dokumen yang dimiliki dengan memperhatikan petunjuk pengisian secara cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian yang tidak sesuai dengan dokumen pendukung dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi
  • Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) formasi jabatan sesuai kualifikasi pendidikan
  • Pelamar tidak dapat mengubah pilihan peminatan yang sudah dipilih pada saat pendaftaran
  • Pelamar dapat memilih lokasi ujian yang paling dekat dengan domisili pelamar
  • Pelamar mencetak formulir pendaftaran online minimal 2 (dua) lembar, dan menempel 1 (satu) lembar pas
  • foto terbaru berukuran 4 x 6 cm berwarna serta menandatangani formulir pendaftaran tersebut.

B.     Pengiriman Berkas Pendaftaran
  • Berkas pendaftaran dikirim ke Sub Tim Pengadaan CPNS Kemenkes Regional Provinsi sesuai lokasi ujian yang dipilih
  • Berkas pendaftaran dikirim melalui Pos Indonesia dengan kilat khusus/tercatat/ekspres mulai tanggal 13 s.d 27 September 2017sesuai alamat PO BOX yang ditentukan;
  • Panitia hanya menerima berkas yang didapat mengirimkan melalui PO BOX Sub Tim Pengadaan CPNS Kemenkes Regional Provinsi sesuai lokasi ujian yang dipilih dan mulai diterima di PO BOX dimaksud mulai tanggal 13 September 2017 dan selambat-lambatnya tanggal 30 September pukul 15.00 WIB (Indonesia Bagian Tengah dan Timur menyesuaikan). Berkas yang diterima PO BOX setelah tanggal 30 September 2017 pukul 15.00 WIB (bukan tanggal cap pos pengiriman) tidak akan diproses
  • Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas pendaftaran dan tidak ada pengiriman berkas susulan
  • Berkas yang diterima sebelum tanggal 13 September 2017 dianggap tidak berlaku
  • Berkas pendaftaran 1 (satu) rangkap harus disusun dengan urutan sebagai berikut :
    • Asli hasil cetak (print out) formulir pendaftaran online (ditandai dengan barcode) yang telah ditandatangani pelamar dan ditempel pas foto berwarna terbaru berukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak perlu dilegalisir
    • Fotokopi Ijazah (D.III/D.IV/S1/S2) yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dicap basah (Surat Keterangan Lulus dinyatakan tidak berlaku)
    • Bagi yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan fotokopi surat penyetaraan ijazah dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi disertai dengan konversi IPK (tidak perlu dilegalisir)
    • Fotokopi transkrip nilai dari perguruan tinggi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dicap basah
      Bagi pelamar dengan ijazah yang tidak tercantum akreditasi lulusan harus melampirkan fotokopi sertifikat/piagam/Surat Keputusan akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau menggunakan surat keterangan akreditasi dari Perguruan Tinggi/Fakultas/Program Studi
    • Bagi pelamar untuk jabatan kesehatan yang mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi (STIR), harus melampirkan fotokopi STIR yang masih berlaku dan tidak perlu dilegalisir (bukan STIR Internship)
      Bagi pelamar yang mengisi pilihan sedang/pasca Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan/Nusantara Sehat dan pasca Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi (PPDS-BK) yang tidak terikat Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS), melampirkan fotokopi SK Pengangkatan atau Surat Keterangan Selesai Penugasan atau Surat Keterangan pasca PPDS-BK yang tidak terikat WKDS
    • Bagi pelamar yang merupakan tenaga pegawai Badan Layanan Umum (BLU) sesuai dengan unit kerja peminatan, melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai tenaga pegawai BLU (dilegalisir pimpinan)
    • Asli surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- berisi :
      • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
        Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
      • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
      • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
      • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
      • Tidak pernah serta tidak akan terlibat dalam penggunaan dan atau pendistribusian barang-barang yang termasuk dalam golongan obat-obatan terlarang Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia (surat keterangan bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi)
        Tidak merokok
      • Apabila diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan, bersedia ditempatkan dan bekerja sesuai unit kerja peminatan paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil

Adapun mengenai persyaratan ada sedikit perubahan yaitu 





Sumber : cpnskementrian.info

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tim Perwakilan HIMIKA SSG Berhasil Meraih Juara 1 KTI dan Poster Ilmiah di PILKETNAS Tanjung Pura

Open Recruitment Futsal Klub

STANDAR DIANGNOSIS KEPERAWATAN INDONESIA